Akhirnya Kemenkeu Resmi Kutip Pajak Pedagang Online, Cek Ketentuannya!

Pajak Pedagang Online

TOPMETRO.NEWS – Pajak pedagang online tak lama lagi bakal dipungut.

Kementerian Keuangan lewat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memungut pajak dari pedagang online.

Pajak pedagang online tersebut meliputi platform e-commerce seperti Shopee, Lazada hingga Tokopedia.

Sekadar diketahui, pedagang online yang terkena pajak diketahui mereka yang nilai transaksinya di atas Rp600 juta per tahun atau setara Rp50 juta per bulan.

BACA PULA | Resmikan Kampus UMKM Shopee Medan, Ini Harapan Bobby Nasution

Pun pedagang dengan jumlah traffic atau pengakses toko melebihi 12 ribu setahun atau 1.000 dalam sebulan juga dipungut pajaknya.

Setidaknya ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2025.

Peraturan dimaksud diterbitkan sejak 22 Mei 2025 dan berlaku saat diundangkan. Duh!

Diketahui pula, peraturan ini diteken Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, sebelum diganti Bimo Wijayanto.

BACA PULA | Transaksi Shopee Naik, Targetkan transaksi Bisnis Satu Juta per Hari

Kebijakan strategis ini mengatur terkait batasan kriteria tertentu pihak lain serta penunjukan pihak lain, pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan.

Pasal 2 Ayat (1) peraturan itu menyebut PPN dipungut atas pemanfaatan barang dan/atau jasa kena pajak yang diperdagangkan melalui PMSE.

Kemudian, pasal 2 Ayat (2) menegaskan PPN itu dipungut, disetor dan dilaporkan pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pihak lain.

Pihak lain adalah mereka yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi. Pihak lain ditunjuk oleh menteri keuangan untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak.

Artinya, marketplace adalah pihak lain yang ditunjuk untuk memungut pajak para pedagang online.

Marketplace yang memfasilitasi transaksi penjual dan pembeli dalam jaringan (daring) di Indonesia diketahui cukup banyak, misalnya Shopee, Tokopedia, hingga Lazada dan lainnya.

BACA PULA | Jalin Kerja Sama dengan PT Goto Gojek Tokopedia, Pj Gubernur Harapkan dapat Kembangkan UMKM Sumut

Pasal 4 kemudian merinci batasan pedagang atau pelaku usaha PMSE yang akan dipungut pajak oleh pemerintah melalui marketplace. Batasannya dibagi dua, yakni berdasarkan nilai transaksi serta jumlah traffic atau pengakses layanan toko online.

“Nilai transaksi dengan pemanfaat barang dan/atau pemanfaat jasa di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam 1 tahun atau Rp50 juta dalam 1 bulan; dan/atau,” jelas kriteria pertama pedagang online kena pajak.

“Jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12 ribu dalam 1 tahun atau 1.000 dalam 1 bulan,” sambung kriteria kedua.

Tarif PPN yang dipungut menggunakan nilai lain sebesar 11/12 dari nominal uang yang dibayarkan pada masing-masing transaksi di toko online. Pelaku usaha juga harus membuat bukti pungut berupa faktur penjualan (commercial invoice), tagihan (billing), tanda terima pemesanan (order receipt), atau dokumen sejenis.***

reporter | dpsilalahi

Related posts

Leave a Comment